Polisi Tangkap Pencuri Motor Ojol di Jakut dalam 2 Jam
Jakarta, 23 Juni 2026 – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya. Penangkapan dilakukan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, setelah tim Satreskrim melakukan penyisiran di beberapa lokasi .
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (22/6), menjelaskan aksi pencurian itu terjadi di depan Kantor Kesehatan Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (18/6). "Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara," kata Aris .
Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang ojol. Aksi ini terjadi saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Setelah sampai di lokasi, pelaku kembali meminta diantar ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk bertemu temannya. Pelaku juga meminta korban untuk bergantian membawa sepeda motor.
Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku meminta korban turun dan menyampaikan ingin menjemput temannya. Korban ini lalu turun dan motor langsung dilarikan pelaku. "Korban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel yang melihat korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor," ungkap Aris.
Petugas kemudian menemukan korban yang baru kehilangan motornya dan memintanya membuat laporan. Setelah itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan analisis terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap WS di Pademangan. Petugas menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.
Pelaku dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun. "Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami juga berusaha mengungkap jaringan pelaku ini, kami tidak yakin pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya," ujar Aris (ANTARA News).
Kesimpulan: Polres Tanjung Priok menangkap pencuri motor ojol dalam 2 jam. Pelaku WS menggunakan modus pura-pura pesan antar dan berhasil diamankan di Pademangan.
