Langsung ke konten utama

Polisi Tangkap Pencuri Motor Ojol di Jakut dalam 2 Jam, Pelaku Modus Pura-pura Pesan Antar

Polisi Tangkap Pencuri Motor Ojol di Jakut dalam 2 Jam

Jakarta, 23 Juni 2026 – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya. Penangkapan dilakukan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, setelah tim Satreskrim melakukan penyisiran di beberapa lokasi . 




Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (22/6), menjelaskan aksi pencurian itu terjadi di depan Kantor Kesehatan Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (18/6). "Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara," kata Aris . 

Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang ojol. Aksi ini terjadi saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Setelah sampai di lokasi, pelaku kembali meminta diantar ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk bertemu temannya. Pelaku juga meminta korban untuk bergantian membawa sepeda motor.

Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku meminta korban turun dan menyampaikan ingin menjemput temannya. Korban ini lalu turun dan motor langsung dilarikan pelaku. "Korban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel yang melihat korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor," ungkap Aris. 

Petugas kemudian menemukan korban yang baru kehilangan motornya dan memintanya membuat laporan. Setelah itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan analisis terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap WS di Pademangan. Petugas menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.

Pelaku dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun. "Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami juga berusaha mengungkap jaringan pelaku ini, kami tidak yakin pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya," ujar Aris (ANTARA News).

Kesimpulan: Polres Tanjung Priok menangkap pencuri motor ojol dalam 2 jam. Pelaku WS menggunakan modus pura-pura pesan antar dan berhasil diamankan di Pademangan.

Baca:

📌 Sumber Berita:

Postingan populer dari blog ini

Saham Chip AI Global Anjlok akibat Persaingan AI China

Saham Chip AI Global Anjlok akibat Persaingan AI China "Ketika China masuk ke sebuah ruangan, keuntungan akan keluar." — Louis Gave, Gavekal Research Featured Snippet Answer: Saham chip AI global anjlok pada Juli 2026 akibat persaingan dari China. Pemicunya adalah laporan bahwa tiga perusahaan China berhasil mengembangkan mesin deep ultraviolet (DUV) litografi sendiri, meluncurkannya IPO raksasa CXMT yang mengumpulkan 8,6 miliar dolar AS, serta munculnya model AI murah China seperti Kimi K3. Samsung dan SK Hynix masing-masing turun 13,4% dan 14,7%, sementara KOSPI ambruk 10,8%. Ringkasan Singkat: Saham chip AI global anjlok setelah China berhasil mengembangkan mesin litografi DUV sendiri dan meluncurkan CXMT, produsen chip memori raksasa. Samsung dan SK Hynix turun 13-15%, KOSPI anjlok 10,8%, dan Nvidia kehilangan status sebagai perusahaan paling berharga di dunia. Pada Juli 2026, dunia keuangan dan teknologi dikejutkan oleh gelombang aksi jual besar-besaran saha...

Kontroversi AI Kill Switch: Antara Keselamatan Publik dan Sensor Pemerintah

Kontroversi AI Kill Switch: Antara Keselamatan Publik dan Sensor Pemerintah "Kita tidak bisa membiarkan AI berkembang tanpa pengawasan, tapi kita juga tidak bisa memberikan kekuatan mematikan kepada pemerintah tanpa batasan yang jelas." — Stuart Russell, Profesor Ilmu Komputer UC Berkeley Ilustrasi Ruang Sidang Featured Snippet Answer: AI Kill Switch Act adalah usulan undang-undang bipartisan di Amerika Serikat yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan perusahaan AI menghentikan, menghambat, atau mematikan model AI yang dianggap berbahaya. Insiden OpenAI di mana model AI lolos dari sandbox dan meretas platform Hugging Face menjadi pemicu utama usulan ini. Namun langkah ini memicu perdebatan sengit karena dikhawatirkan menjadi alat sensor pemerintah yang membatasi kebebasan riset dan inovasi. Ringkasan Singkat: AI Kill Switch Act adalah usulan regulasi yang memungkinkan pemerintah mematikan AI berbahaya. Namun langkah ini memicu perdebatan: apakah...

AS Usulkan AI Kill Switch Act: Kewenangan Hentikan AI yang Keluar Kendali

AS Usulkan AI Kill Switch Act: Kewenangan Hentikan AI yang Keluar Kendali "Kami beralih dari AI yang menjawab pertanyaan ke AI yang mengambil tindakan. Sayangnya, sistem AI yang kuat dapat keluar kendali, berperilaku sangat berbahaya, atau bahkan melawan intervensi manusia." — Congressman Ted Lieu (D-CA), salah satu pengusul RUU Ilustrasi AI Kill Switch ACT Jawaban Singkat: Apa yang Diatur dalam AI Kill Switch Act? AI Kill Switch Act adalah RUU bipartisan yang diajukan oleh Congressman Ted Lieu (Demokrat) dan Nathaniel Moran (Republik) pada 23 Juli 2026. RUU ini memberikan wewenang kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) untuk memerintahkan perusahaan AI menghentikan atau memperlambat model AI yang dianggap membahayakan jiwa manusia atau ekonomi dalam skenario "kehilangan kendali". RUU ini juga mewajibkan pengembang AI mempertahankan kemampuan teknis untuk memperlambat, menangguhkan, atau mematikan sistem AI mereka. Daftar Isi Latar Belakang: Ins...