Kabar Gembira untuk Guru! Prajabatan dan Sertifikasi Tak Jadi Syarat Naik Pangkat 2026
Jakarta, 26 Juni 2026 – Kabar gembira datang bagi para guru di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan sertifikasi sebagai syarat mutlak untuk kenaikan pangkat bagi guru pada tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku pada 24 Juni 2026 dan memberikan angin segar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia yang selama ini terkendala proses kenaikan pangkatnya.
Dengan kebijakan baru ini, semua guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan telah memiliki pengalaman mengajar selama minimal lima tahun dapat mengikuti kenaikan pangkat. Proses kenaikan pangkat selanjutnya akan diatur melalui mekanisme uji kompetensi yang dikelola oleh Kemendikdasmen dan disesuaikan dengan beban kerja yang berlaku. (RRI.co.id, 2026)
Kebijakan ini merupakan angin segar bagi para guru yang telah mengabdi puluhan tahun namun terkendala administrasi sertifikasi. Dengan penghapusan syarat ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat dan mereka dapat lebih fokus pada tugas mengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai organisasi guru dan hasil evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya. "Kami mendengar suara para guru di seluruh Indonesia. Kebijakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru," ujar Abdul Mu'ti.
Kesimpulan: Kabar gembira untuk guru! Prajabatan dan sertifikasi tak lagi menjadi syarat naik pangkat di 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Juni 2026.
