Revisi Hak Cipta Indonesia Berdampak pada Google dan Platform AI
Indonesia sedang mempersiapkan perubahan besar dalam undang-undang hak cipta yang akan berdampak signifikan pada Google, Meta, dan platform AI lainnya. Rancangan undang-undang ini mewajibkan platform digital membayar kompensasi untuk konten berita dan penggunaan data untuk pelatihan AI, serta mengatur perlindungan hak cipta untuk karya berbantuan AI.
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia melalui Badan Legislasi DPR RI tengah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rancangan undang-undang ini mengatur sejumlah ketentuan baru yang akan mengubah lanskap digital di Indonesia, termasuk kewajiban platform digital untuk membayar kompensasi atas konten berita dan penggunaan data untuk pelatihan kecerdasan buatan.
![]() |
| Ilustrasi Gedung AI |
Draf RUU Hak Cipta yang telah melalui proses harmonisasi dan diserahkan kepada pimpinan DPR ini juga akan menjadi undang-undang pertama di Asia Tenggara yang secara eksplisit mengatur kecerdasan buatan dalam kerangka hak cipta.
Ringkasan Berita
Indonesia tengah mempersiapkan revisi UU Hak Cipta yang akan mewajibkan platform digital seperti Google dan Meta membayar kompensasi untuk agregasi, republikasi, atau pratinjau konten berita serta penggunaannya untuk pelatihan AI. RUU ini juga mengatur bahwa karya berbantuan AI hanya dilindungi jika memenuhi kriteria keterlibatan manusia, sementara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak dilindungi.
Isi Revisi UU Hak Cipta
Kompensasi untuk Konten Berita
Salah satu poin paling krusial dalam revisi UU Hak Cipta adalah kewajiban platform digital untuk membayar kompensasi atas penggunaan konten berita. Ketentuan ini mewajibkan platform teknologi untuk membayar kompensasi atas agregasi, republikasi, atau pratinjau konten berita, serta penggunaannya untuk pelatihan AI.
Kompensasi akan disalurkan melalui lembaga manajemen kolektif yang diawasi negara, yang kemudian akan mendistribusikan dana kepada penerbit berita. Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis konten termasuk video game, fotografi, program komputer, jurnalisme, dan film.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa substansi utama revisi adalah memberikan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik merupakan objek hak cipta yang wajib dilindungi. "Yang paling penting bahwa karya jurnalistik itu adalah salah satu hak cipta yang wajib dilindungi," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung juga menekankan pentingnya pengaturan ini seiring perkembangan teknologi digital dan AI. "Ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya... dia harus misalnya ini dari mana medianya? Kompas.com, misalnya berita ini dikutip, maka sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com. Harus jelas," jelasnya.
Pengaturan Kecerdasan Buatan dalam Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta akan menandai pengakuan eksplisit pertama terhadap AI dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Hermansyah Siregar, pejabat Kementerian Hukum yang membidangi kekayaan intelektual, menyatakan bahwa "perkembangan generative AI telah mengganggu kerangka hak cipta" dan "jika tidak diatur, ini bisa membunuh kreasi manusia."
Beberapa ketentuan AI-spesifik dalam RUU ini mencakup:
- Larangan meniru gaya khas pencipta: Penggunaan AI untuk meniru "gaya khas" seorang pencipta akan dilarang.
- Kewajiban pengungkapan: Penggunaan AI dalam konten harus diungkapkan secara transparan.
- Kriteria keterlibatan manusia: Karya berbantuan AI hanya akan memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta jika memenuhi kriteria keterlibatan manusia, sementara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan dilindungi.
Pejabat DJKI sebelumnya telah menegaskan bahwa hak cipta selalu terkait erat dengan kreativitas manusia dan kontribusi kreatif dari manusia tetap menjadi elemen penting dalam menentukan perlindungan hukum.
Penggunaan Karya Berhak Cipta untuk Pelatihan AI
RUU ini juga mengatur bahwa penggunaan karya berhak cipta untuk melatih model AI akan tunduk pada ketentuan fair use atau perjanjian lisensi. Ini berarti platform AI tidak dapat begitu saja menggunakan konten berhak cipta untuk melatih model mereka tanpa izin atau kompensasi.
Ari Juliano Gema, pengacara kekayaan intelektual dan hiburan, mengatakan bahwa RUU Indonesia mungkin memicu kekhawatiran di kalangan perusahaan teknologi karena tampaknya menggabungkan penggunaan komersial AI dengan penggunaannya untuk penelitian.
Reaksi Google dan Platform Digital
Google telah mengeluarkan pernyataan yang mengkritik revisi undang-undang ini pada bulan lalu. Raksasa teknologi itu memperingatkan bahwa "mandat yang kaku dan terlalu luas akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan menjadikan Indonesia sebagai outlier internasional, yang pada akhirnya menghambat investasi yang diperlukan untuk mendorong masa depan digitalnya."
Google menyatakan akan tetap terlibat dengan pemerintah mengenai RUU ini. Jika platform tidak mematuhi ketentuan RUU, mereka dapat menghadapi sanksi termasuk pencabutan izin usaha lokal mereka.
Meta dan TikTok belum memberikan tanggapan atas usulan tersebut, meskipun platform Instagram dan Facebook Meta sangat populer di kalangan pengguna Indonesia.
Proses Legislasi
Draf awal RUU Hak Cipta telah rampung dan melalui proses harmonisasi, serta telah diserahkan kepada pimpinan DPR. Kini, pihak Baleg menunggu penugasan dari Badan Musyawarah DPR untuk membahasnya bersama pemerintah.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya menargetkan penyusunan draf revisi dapat dirampungkan pada April 2026. Proses pembahasan RUU ini dilanjutkan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pemangku kepentingan.
Belum jelas kapan RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang. RUU ini adalah inisiatif DPR dan telah diberikan kepada pemerintah untuk masukan. Draf tersebut belum final dan pemerintah masih mencari masukan lebih lanjut.
Dampak bagi Industri dan Pengguna
Bagi Platform Digital
Revisi UU Hak Cipta akan memaksa platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menyesuaikan model bisnis mereka di Indonesia. Kewajiban membayar kompensasi untuk konten berita dan penggunaan data untuk pelatihan AI dapat meningkatkan biaya operasional secara signifikan.
Platform yang tidak mematuhi ketentuan ini menghadapi risiko sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.
Bagi Kreator dan Penerbit Berita
Bagi kreator dan penerbit berita, revisi ini menawarkan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya mereka. Pengakuan bahwa karya jurnalistik adalah objek hak cipta yang wajib dilindungi memberikan kepastian hukum baru. Mereka berhak menerima kompensasi ketika karya mereka dimanfaatkan secara komersial oleh platform digital.
Bagi Pengguna AI
Bagi pengguna AI, RUU ini memberikan kejelasan tentang status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan dilindungi hak cipta, sementara karya berbantuan AI dengan keterlibatan manusia yang bermakna dapat dilindungi.
Analisis: Mengapa Ini Penting
Indonesia sebagai Pelopor di Asia Tenggara
Jika disahkan, Indonesia akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang secara eksplisit mengatur AI dalam undang-undang hak cipta. Ini menempatkan Indonesia sejajar dengan Uni Eropa yang telah memiliki AI Act dan negara-negara maju lainnya yang mulai mengatur AI.
Menyeimbangkan Inovasi dan Perlindungan
Revisi ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan dua kepentingan: mendorong inovasi AI dan melindungi hak cipta kreator. Seperti yang dikatakan Hermansyah Siregar, "jika tidak diatur, AI bisa membunuh kreasi manusia."
Preseden untuk Negara Lain
Keputusan Indonesia dapat menjadi preseden bagi negara-negara lain di Asia Tenggara dan dunia yang sedang bergulat dengan tantangan serupa. Seperti yang dicatat oleh pengamat, regulasi AI adalah isu global, dengan kasus pengadilan yang dipimpin oleh New York Times terhadap perusahaan teknologi atas dugaan penyalahgunaan materi untuk melatih sistem AI.
Penutup
Revisi UU Hak Cipta Indonesia menandai langkah berani dalam mengatur lanskap digital dan AI di negara ini. Dengan mewajibkan platform digital membayar kompensasi untuk konten berita dan penggunaan data untuk pelatihan AI, serta mengatur perlindungan hak cipta untuk karya berbantuan AI, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi kreator lokal sambil mendorong inovasi yang bertanggung jawab.
Namun, seperti yang diperingatkan Google, pendekatan yang terlalu kaku dapat menghambat investasi dan inovasi. Keseimbangan antara perlindungan dan kemajuan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi RUU ini. Dengan proses legislasi yang masih berlangsung, hasil akhirnya masih dapat berubah—tetapi arah kebijakan sudah jelas: Indonesia serius mengatur AI dan platform digital.
FAQ
1. Apa isi revisi UU Hak Cipta Indonesia?
Revisi UU Hak Cipta mewajibkan platform digital seperti Google dan Meta membayar kompensasi untuk agregasi, republikasi, atau pratinjau konten berita serta penggunaannya untuk pelatihan AI. RUU ini juga mengatur bahwa karya AI sepenuhnya tidak dilindungi hak cipta.
2. Kapan RUU Hak Cipta ini akan disahkan?
Belum ada kepastian kapan RUU ini akan disahkan. Draf awal telah diserahkan kepada pimpinan DPR dan menunggu pembahasan bersama pemerintah.
3. Apa reaksi Google terhadap RUU ini?
Google mengkritik RUU ini, memperingatkan bahwa "mandat yang kaku dan terlalu luas" akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan menghambat investasi di Indonesia.
4. Bagaimana RUU ini mengatur AI?
RUU ini melarang AI meniru gaya khas pencipta, mewajibkan pengungkapan penggunaan AI, dan hanya memberikan perlindungan hak cipta untuk karya berbantuan AI yang memenuhi kriteria keterlibatan manusia.
5. Apakah karya AI sepenuhnya dilindungi hak cipta?
Tidak. Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan dilindungi hak cipta. Hanya karya berbantuan AI dengan keterlibatan manusia yang bermakna yang dapat dilindungi.
Kesimpulan
Revisi UU Hak Cipta Indonesia menandai langkah berani dalam mengatur lanskap digital dan AI di negara ini. Dengan mewajibkan platform digital membayar kompensasi untuk konten berita dan penggunaan data untuk pelatihan AI, serta mengatur perlindungan hak cipta untuk karya berbantuan AI, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi kreator lokal sambil mendorong inovasi yang bertanggung jawab.
Jika disahkan, Indonesia akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang secara eksplisit mengatur AI dalam undang-undang hak cipta. Ini menempatkan Indonesia sejajar dengan Uni Eropa dan negara-negara maju lainnya yang mulai mengatur AI.
Baca
Sumber dan Referensi
Berikut adalah daftar sumber resmi dan referensi yang digunakan dalam penulisan artikel ini:
- CNN Indonesia – RUU Hak Cipta Berpotensi Ancam Google dan Platform AI
- VOA Indonesia – Revisi UU Hak Cipta Rampung Juli 2026
- The Jakarta Post – Google warns Indonesia's copyright bill hurts investment
- Republika – RUU Hak Cipta Rampung Juli, Revisi di Tengah Arus AI
- Hukumonline – DPR Tawarkan Dua Opsi Penyelesaian RUU Hak Cipta
- Merdeka.com – RUU Hak Cipta Rampung Juli 2026
- Media Indonesia – RUU Hak Cipta Siap Disahkan Menyongsong Era AI
- Kompas.tv – Google Khawatir RUU Hak Cipta Indonesia Bisa Hambat Investasi
